Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Gimana sih Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan? Coba cek tulisan kali ini.
Program BPJS adalah salah satu program pemerintah yang sangat membantu untuk rakyat Indonesia. Tujuan utamanya adalah menjamin kesehatan anggotanya.
Macam dari BPJS ada 2, Ketenagakerjaan dan kesehatan, Untuk BPJS kesehatan ada yang diperoleh dari perusahaan. Untuk para Pekerja Penerima Upah atau disingkat PPU.
Kalau kamu sudah terdaftar sebagai peserta JKN (Jaminan Kesehatan Nasional) dari perusahaan, Maka kamu bisa menambahkan 4 anggota keluarga lainnya seperti 1 pasangan dan 3 anak.
Ada persyaratan dan ketentuan iuran tertentu dalam menambahkan keluarga di BPJS Kesehatan perusahaan. BPJS Kesehatan yang dibuatkan oleh perusahaan iuran akan dibayarkan oleh pihak perusahaan dengan sistem potong gaji.
Syarat dan Ketentuan Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
BPJS Kesehatan perusahaan adalah program khusus bagi PPU (pekerja pemerima upah). Selain PPU aturan BPJS Kesehatan memperbolehkan peserta mengajak 4 orang seperti suami/istri sah dan maksimal 3 orang anak.
Untuk anak yang disertakan harus memenuhi beberapa kriteria berikut ini:
- Belum atau tidak pernah menikah
- Belum atau tidak punya penghasilan sendiri
- Belum berusia 21 tahun atau bagi yang melanjutkan pendidikan belum berusia 25 tahun
- Anak Sah
Kalau ada anak yang tidak memenuhi kriteria di atas, maka bisa digantikan oleh anak yang lain asalkan tidak melebihi dari 3 anak.
Tapi kamu bisa menambahkan lebih dari 4 orang jika diperlukan.
Apa yang Kamu Butuhkan?
Mengikut-sertakan keluarga menjadi anggota BPJS Kesehatan Perusahaan bisa lebih mudah dengan meminta bantuan kepada HRD. Tapi kamu persiapkan dulu beberapa dokumen yang dibutuhkan seperti berikut:
- KK dan KTP (asli/fotokopi)
- Daftar gaji yang sudah dilegalisasi (asli/fotokopi)
- SK Terkahir (asli/fotokopi)
- Isi formulir tambahan (untuk data peserta yang didaftarkan)
- Kartu BPJS yang sudah terdaftar (asli/fotokopi)
- Foto ukuran 3x4
Kali ini kita akan bahas cara menambahkan anggota keluarga tersebut. Cara ini bisa kamu lakukan secara kolektif atau perorangan.
Mari kita simak satu per satu..
1. Kolektif dari Perusahaan Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Pertama kamu bisa mendaftarkan secara koleksif lewat perusahaan. Caranya cukup gampang kok.
- Ajukan Surat Kuasa pemotongan gaji pada pemberi kerja
- Sertakan catatan penambahan iuran untuk anggota keluarga BPJS Kesehatan
- Data anggota keluarga yang ditambahankan sesuai yang dibutuhkan
Kalau sudah maka pihak perusahaan akan mendaftarkan anggota keluargamu secara kolektif dan pembayaran iuran akan dipotongkan gaji sebesar 1% per anggota keluarga.
2. Secara Perorangan Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Mendaftaran anggota keluarga juga bisa dilakukan secara perorangan atau mendiri. Karena ini bukan melalui perusahaan maka kamu harus berangkat sendiri ke kantor BPJS Kesehatan.
Kamu bisa meminta bantuan pihak perusahaan di tahap awal.
Kamu bisa mengajak anggota keluarga yang akan didaftarkan atau cukup membawa berkas data yang diperlukan.
Berikutnya tiap anggota keluarga yang ditambahkan akan mendapatkan Virtual Account yang digunakan sebagai identitas anggota untuk memperoleh pelayanan kesehatan sesuai kelas perawatan yang dipilih.
Iuran Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan
Untuk Iuran setiap anggota keluarga yang didaftarkan BPJS Kesehatan akan dibayarkan dengan potongan gaji.
Seberapa besar iurannya?
Yakni sebesar 5% dari total gaji yang diteriman per bulan. Namun, kamu hanya diwajibkan membayar 1% saja dan untuk 4% sisanya akan dibayar pihak perusahaan.
Besaran ini sudah mencakup 5 peserta BPJS Kesehatan perusahaan yang terdiri pekerja, pasangannya dan 3 orang anak sah.
Untuk menambahkan anggota keluarga lain seperti anak keempat seterusnya, orangtua atau mertua maka akan dikenakan potongan 1% per orang.
Iuran BPJS di luar keluarga inti
Nah, kalau orang yang ingin kamu tambahkan bukan termasuk keluarga inti, atau selain orang yang saya sebutkan di atas, maka perincian biaya atau iuran yang dibayarkan berbeda.
Dalam aturan ini disebut sebagai kerabat. Misalkan saudara, om atau tante dan lainnya.
Perincian iurannya adalah berikut:
Rp 150.000 untuk 1 orang per bulan dengan pelayanan Kelas I
Rp 100.000 untuk 1 orang per bulan dengan pelayanan Kelas II
Rp 35.000 untuk 1 orang per bulan dengan pelayanan Kelas III
Catatan: Untuk untuk pelayanan kelas III, biasanya ada potongan biaya di bulan-bulan tertentu. Dan biaya di atas masih bisa berubah sewaktu-waktu.
Demikianlah artikel Cara Menambahkan Anggota Keluarga di BPJS Kesehatan Perusahaan yang bisa saya bagikan. Semoga dapat membantu dan sampai ketemu lagi di post berikutnya.
Kata kunci lain:
cara menambahkan anggota keluarga di bpjs kesehatan perusahaan edabu
cara menambahkan anggota keluarga di bpjs kesehatan secara online 2020
cara menambah peserta bpjs lewat mobile jkn
cara menambahkan anggota keluarga di bpjs kesehatan mandiri
cara memasukan istri ke bpjs suami online
syarat menambah anggota bpjs istri
cara mendaftarkan istri ke bpjs suami secara online
cara menambahkan anggota keluarga di bpjs kesehatan pns